Minggu, 30 Desember 2012

REVIEW 3 : PERBANKAN, KOPERASI WANITA DAN PENGUSAHA PEREMPUAN: TIGA RANGKAI SINERGI MENUJU KESUKSESAN DAN KEMAJUAN, PERAN PEMERINTAH & PENUTUP


KOPERASI WANITA DENGAN PERBANKAN DALAM PENYALURAN KREDIT MIKRO BAGI USAHA PEREMPUAN
OLEH :
SULIKANTI AGUSNI

PERBANKAN, KOPERASI WANITA DAN PENGUSAHA PEREMPUAN: TIGA RANGKAI SINERGI MENUJU KESUKSESAN DAN KEMAJUAN

Seperti dijelaskan di atas, maka koperasi wanita dapat menjadi mitra kerja perbankan dalam menyalurkan kreditnya. Koperasi wanita sendiri membuka peluang yang besar bagi perempuan pengusaha yang menjadi anggota koperasi untuk dapat memanfaatkan pinjaman yang disalurkan perbankan melalui koperasi. Dengan kesadaran diri (conscientious) para anggota koperasi yang juga pengusaha, maka pengembalian kredit akan betulbetul diperhitungkan dan dikendalikan bersama-sama oleh kelompok. Alhasil, tidak akan terjadi tunggakan dan pengembalian ke bank pun dapat lancar.

Perbankan sebagaimana fungsinya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dalam bentuk pelayanan kredit dan jasa-jasa keuangan lainnya. Bank juga memiliki community social responsibility (CSR) yang menuntut agar bank juga memberikan binaan kepada masyarakat, tentunya lebih banyak yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi setempat. Dalam hubungan kerjasama dengan koperasi wanita, maka bank dapat sekaligus melakukan CSR kepada kelompok anggota koperasi penerima kredit berupa binaan dalam upaya peningkatan produksi, kualitas, pemasaran dan manajemen usaha.

Koperasi wanita sebagai lembaga yang berbadan hukum dapat memobilisasi dana anggotanya dan dana pinjaman sesuai dengan Undangundang Perbankan. Pinjaman yang diperoleh dari perbankan dapat dikelola oleh koperasi sebagaimana disebutkan di atas dengan strategi kelompok. Mengacu kepada pengalaman berbagai daerah, maka sistem kelompok dan tanggung renteng dapat menjadi andalan keberhasilan. Bahkan untuk koperasi wanita yang telah cukup mengakar pada masyarakat, pinjaman sistem kelompok dapat diberikan juga kepada masyarakat miskin, seperti yang telah dilakukan oleh Koperasi Mitra Usaha Mandiri (Warta Koperasi, 2007).

Anggota Koperasi wanita yang tentunya diharapkan merupakan kelompok ekonomi produktif akan memperoleh pinjaman melalui koperasi dengan ketentuan yang disepakati bersama. Kesadaran anggota terhadap kewajiban mengembalikan pinjaman menjadi kunci utama keberhasilan system kelompok dengan tanggung renteng. Kemitraan dengan bank dapat membantu percepatan kemajuan dan pertumbuhan usaha perempuan.

Adanya kerjasama dan sinergi antara ketiga unsur, bank, koperasi dan pengusaha memberikan kesempatan semua pihak untuk berperan aktif dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya. Seharusnya hubungan ini berlaku timbal balik, dimana pengusaha menyimpan uangnya ke koperasi, kemudian koperasi menaruh uangnya ke bank dan bank memberikan pinjaman kembali ke koperasi dan seterusnya hingga kembali kepada pengusaha/anggota koperasi. Permasalahannya kebiasaan menyimpan di koperasi dan atau di bank belumlah menjadi kebiasaan yang membudaya bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan kondisi perbankan di Jepang yang terbentuk untuk membantu koperasinya. Koperasi di Jepang menjadi demikian maju karena adanya jaringan kerja antara anggota koperasi, koperasi dan bank.

Prof. DR. Wagiono Ismangil (Warta Koperasi, 2007) mengemukakan bahwa bersinergi antara koperasi dengan korporat seperti perbankan harus pandai-pandai karena kultur yang berbeda. Kemampuan sumber daya manusia dan manajemen koperasi menjadi kunci keberhasil sinergi ini. Oleh sebab itu koperasi wanita harus selalu mengaktualisasikan diri agar dapat mengetahui dan memahami kondisi di luar koperasi. Penanganan unit simpan pinjam harus ditangani secara profesional, sehingga sinergi yang diinginkan untuk keberhasilan semua pihak, anggota, koperasi sendiri dan bank dapat dicapai.

Dapat dibayangkan, jika ada 200 unit koperasi wanita dengan anggota 50 kelompok yang terdiri dari 10 orang usaha perempuan dengan pinjaman sebesar Rp 1 – 5 juta per kelompok, maka dapat disalurkan dana sebesar 100 – 500 milyar rupiah. Dana ini akan tersebar kepada usaha perempuan dan akan digulirkan kembali kepada kelompok lain dalam kurun waktu tertentu. Seperti diketahui bahwa perempuan pengusaha umumnya melunasi pinjamannya, maka dalam 5 tahun dapat dipastikan pertumbuhan ekonomi keluarga perempuan pengusaha akan meningkat pesat. Hal ini dapat dilihat contoh nyata yang diperoleh dari dana bergulir di Kabupaten Jembrana (Seputar Indonesia, 24 Desember 2007). Jika mengacu kepada pengalaman desa Rarang, maka dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dana tersebut akan berkembang menjadi 2 kali lipat, menjadi 200 milyar – satu triliun rupiah. Maka betapa besar manfaat yang diperoleh baik oleh para perempuan pengusaha, koperasi wanita dan pihak bank itu sendiri. Padahal diyakini jumlah koperasi wanita tentu lebih dari 200 buah, sayang data koperasi wanita seluruh Indonesia belum dimiliki. Perempuan pengusaha mendapatkan modal usaha sesuai dengan kemampuannya, koperasi wanita menjalankan fungsi jatidiri koperasi, memberikan pelayanan bagi anggotanya, bank mendapatkan manfaat dan keuntungan karena tidak harus mengurus nasabah dengan pinjaman kecil-kecil, yang dinilai kurang efisien. Sinergi antar tiga unsur ini dapat mendorong kesuksesan semua pihak.

PERAN PEMERINTAH
Pemerintah semakin menyadari akan peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam ketahanan perekonomian nasional. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan layanan kepada UMKM ini. Lembaga-lembaga peneliti dan lembaga swadaya masyarakat telah banyak melakukan kajian dan pendampingan langsung kepada koperasi wanita. Namun sayang potensi koperasi wanita belum menjadi perhatian dan focus semua pihak.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan melalui Forum Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (Forum PPEP) dan Forum Peduli Perempuan Pengusaha Mikro Indonesia (FP3MI) melakukan koordinasi dan penggalangan opini tentang kemampuan perempuan pengusaha. Instansi dan lembaga terkait juga mulai melirik akan kemampuan perempuan, baik dalam kiprahnya sebagai pengusaha maupun pengelola organisasi seperti koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mendorong koperasi wanita untuk lebih agresif bergerak dalam penyaluran dana bergulir melalui Program Pembiayaan Wanita Usaha Mandiri (P2WUM), program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA). Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian memiliki kegiatan pemberdayaan perempuan melalui pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan kelompok perempuan dalam aspek perdagangan dan industri. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga memberikan perhatian kepada kelompok perempuan yang dilatih untuk berproduksi dan menjalankan aktivitas simpan pinjam untuk selanjutnya dihubungkan dengan program-program yang ada dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Kerjasama dan koordinasi sudah mulai terjalin.

Koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perbankan, Perguruan Tinggi, dunia usaha juga  perlu digalang untuk mengefektifkan pemberdayaan perempuan. Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah menyalurkan danadana programnya melalui Bank Pembangunan Daerah setempat, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Dengan demikian, koperasi wanita senantiasa akan berhubungan terus dengan pihak bank-bank terkait.

PENUTUP
Koperasi wanita sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia dan memiliki potensi dalam menjalankan jatidiri koperasi secara konsekuen. Kemampuan koperasi wanita dan kemampuan anggotanya, terutama perempuan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya sebagai peminjam dana dari perbankan seharusnya tidak perlu diragukan lagi.

Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, perbankan dapat menggunakan peran koperasi wanita dalam penyaluran kredit mikro kepada anggota perempuan pengusaha. Permasalahannya pihak perbankan sering tidak melihat pelaku sebagai individu tetapi lebih kepada korporasinya. Padahal dibalik korporasi, berjalan tidaknya kredit mikro tersebut sangat tergantung dari pelaksananya. Potensi perempuan pengusaha dan koperasi wanita harus benarbenar dipahami oleh perbankan agar dapat mempercayai kemampuan mereka dalam melaksanakan pengembalian kredit mikro.

Peran koperasi wanita sebagai mediasi antara perbankan dan anggotanya, para perempuan pengusaha, menjadi sangat penting. Koperasi wanita harus memperhatikan kedua belah pihak, kepada anggotanya yang membutuhkan pinjaman modal usaha dan pola pinjaman yang sesuai bagi mereka, dan kepada perbankan yang harus dipahami pola kredit dan perbedaannya dengan koperasi. Dengan anggotanya koperasi wanita harus betul-betul memahami kondisi, kebutuhan, permasalahan yang dihadapi. Dengan perbankan harus mengerti pola pikir dan sistem yang dimiliki pihak bank agar koperasi wanita dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan.

Sinergi antara bank, koperasi wanita dan perempuan pengusaha akan memberikan hasil yang baik dan saling menguntungkan. Perbankan dengan koperasi wanita dapat melakukan bisnis seperti biasa yaitu dengan memberikan pinjaman beserta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi koperasi wanita. Koperasi wanita sendiri dapat memberikan layanan kepada kelompok perempuan pengusaha sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Kelompok perempuan pengusaha mendapatkan akses permodalan dan manfaatnya.

Koordinasi perlu dilakukan pemerintah agar program-program instansi/sektor terkait dapat saling bersinergi dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan perempuan. Dalam hal ini dengan memberikan perhatian kepada koperasi wanita yang sangat berpotensi dalam penyaluran kredit mikro kepada usaha perempuan. Pendataan dan monitoring diperlukan agar keberhasilan koperasi wanita dapat diketahui lebih  rinci hingga peningkatan kesejahteraan keluarga para anggotanya.
Nama   : Zainul Arifin
NPM   : 27211720
Kelas   : 2EB09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar