Minggu, 30 Desember 2012

REVIEW 2 : Pembahasan & Kesimpulan


PENGEMBANGAN KONSEP BISNIS KOPERASI
OLEH :
BEZISOKHI LAOLI
Penulusuran substansi konsep diri operasi dilakukan secara diakronis, sinkronis dan melakukan sinergi keduanya. Penulusuran diakronis yaitu melakukan pendalaman aspek antropologis pikiran ekonomi koperasi dan penerjemahannya di lapangan masa pra kemerdekaan sampai kemerdekaan (mulai awal proklamasi sampai turunnya Hatta menjadi Wapres). Penulusuran sinkronis yaitu melakukan pendalaman aspek antropologis beberapa aktivitas bisnis berkoperasi masyarakat Indonesia. Sinergi diakronis dan sinkronis dilakukan untuk menemukan titik temu sekalikgus substansi konsep koperasi.

A.    Penelusuran Diakronis Koperasi Masa Awal
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang (Masngudi 1990;Tambunan 2007). Perkembangan koperasi di Indonesia menurut Masngudi (1990) mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkupnya. Mulai dari kegiatan simpan-pinjam, penyediaan barang-barang konsumsi, penyediaan barang-barang keperluan produksi.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja (1896), mendirikan koperasi simpan pinjam. Selanjutnya Boedi Oetomo dan Serikat Islam menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Serikat Islam lebih konkrit lagi mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took-toko koperasi. Berkembang pula di awal-awal koperasi Syirkatul Inan milik NU tahun 1918 di Jombang. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinan Ir. Soekarno, di mana berdasarkan keputusan kongres 1929 bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya, Kongres Muhammadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang dipelopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H Idris.

Perkembangan perkoperasian Indonesia masa itu menyatu dengan kekuatan sosial politik sehingga menimbulkan kecurigaan Pemerintag Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda mangatur dan cenderung menghalangi atau menghambat perkembangan koperasi. Bentuknya yaitu tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431. Perkoperasian dalam bentuk Gouvemmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsbiad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.

Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumial”. Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumial” (koperasi). Pemerintah waktu itu menganjurkan berdirinya “Kumial” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegitan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumial”. Kumial (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentinganya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H Moh Hatta berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.

Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Repulik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah  semakin nyata keingininnya untuk mengembangkan perkoperasian. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi mekin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang  ke II di Bandung. Keputusannya antara lain mengubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi III di Jakarta.

Keputusan Kongres di samping berkaitan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dekopin dengan ICA. Pada tahun 1958 diterbitkan UU tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958. UU ini disusun dalam suasana UUDS 1950 dan mulai berlaku tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

B.     Penulusuran Sinkronis Realistis Empiris Masyarakat Koperasi Indonesia
Pengembangan koperasi perlu dikembangkan dari bawah, bukan intervensi atau menjadi subordinasi dari kepentingan tertentu. Pemerintah dan instansi tetap perlu berperan sebagai supporting movement. Keberadaan perusahaan pun sebenarnya bukan menkreasi koperasi menjadi subordinat. Perlu adanya kesetaraan. Disamping itu yang menarik adalah membentuk karakter kekeluargaan dan pemberdayaan dari bawah/kontekstual. Diperlukan penggalian lebih jauh konsep kekeluargaan dan pemberdayaan koperasi berbasis ekonomi rakyat.

C.     Konsep Pemberdayaan Koperasi
Dapat disimpulkan bahwa perkembangan koperasi awal sampai masa kemerdekaan terlihat bahwa habitus masyarakat Indonesia dalam mengembangkan (practice) koperasi (field) didasarkan kepentingan pemberdayaan (capital). Memang perkembangan awal masih bertujuan untuk kepentingan konsumtif dan kebutuhan modal anggotanya (intermediasi). Hal ini dapat dilihat dari koperasi di Purwokerto sampai dibentuknya koperasi oleh Boedi Oetomo, SI, NU, PNI dan lainnya. Meskipun koperasi intermediasi seperti ini akhirnya tidak berjalan lama.

Tetapi setelah berjalan sekitar 20 tahun gerakan koperasi mulai mengarah kepentingan produktif. Misalnya gerakan koperasi fenomenal Muhammadiyah berkenaan produksi batik. Bahkan gerakan koperasi produktif sangant kuat dan bertahan lebih lama dari gerakan intermediasi, karena memiliki kemampuan beradaptasi. Inilah yang disebut oleh Prahalad dan Hamel (1990) sebagai core competencies. Hanya perbedaanya, kompetensi inti versi Prahalad dan Hamel (1990) berorientasi pada kepentingan individual, sedangkan kompetensi inti koperasi Muhammadiyah lebih berorientasi pada karakter koperasi Indonesianis, yaitu kekeluargaan.

Perubahan situasi di masa orde baru dan reformasi, memunculkan mekanisme baru pemberdayaan, yaitu intervensi terus menerus terhadap koperasi. Mekanisme seperti ini telah menghilangkan core competencies koperasi (yang seharusnya mandiri, otonom, berkembang dari bawah, dijalankan secara kekeluargaan, memiliki sinergi dan keseimbangan bisnis produktif-intermediasi-retail) menjadi tereduksi terlalu jauh. Bila dirujuk pasa konsep bisnis core competencies, maka kondisi koperasi sekarang telah kehilangan sense untuk mengembangkan core competencies, dan hanya dapat mengembangkan core product saja. Itupun yang disebut dengan produk telah jauh tereduksi pada model intermediasi dan retail saja. Sedangkan substansi dari core product yang lebih mengutamakan inovasi teknologi dan orientasi terealienasi secara gradual dan menurun.

Menjadi benar ungkapan Bourdieu bahwa setiap manusia dan realiatas sosial dipengaruhi oleh habitus. Ketika tesis Arif (1995) benar bahwa masyarakat Indonesia telah terkooptasi secara “turun-temurun” oleh budaya cultuurstelsel Belanda selama 350 tahun, maka menjadi logislah kita semua masih senang didominasi oleh gerakan “tanam paksa” Neoliberal. Cultuurstelsel telah mejadi habitus rakyat Indonesia lewat doxa kapitalisme, Neoliberalisme Ekonomi, Ekomoni Rakyat sebagai idealism telah tergerus pula oleh doxa Neoleberalisme Ekonomi. Neoliberalisme Ekonomi bahkan telah menjadi (dikatakan bordieu) sebagai symbolic violence, yaitu kejahatan simbolis dari doxa.

Bentuk konkrit habitus cuturstelsel, mewujud dalam peran Usaha Besar menjadi pusat kendali dari trickle down effect pada bursa efek, megaindustri sampai oligopoly pasar nasional. Sedangkan koperasi hanyalah menjadi tiang penopang ekonomi (dan sesungguhnya pula hanya sebagai pelengkap penderita) berbentuk subordinasi bagi Usaha Besar. Pesona statistic menurut Ismangil dan Priono (2006) tentu tak bisa dijadikan patokan tunggal. Fakta memang menyebutkan perkembangan koperasi di Indonesia secara kuantitatif terbilang paling pesat dibandingkan kebanyakan Negara manapun di dunia. Jika di Negara-negara dengan tradisi berkoperasi yang telah mengakar kuat tak sedikit yang mengarah pada trend amalgamasi, situasi kontras terlihat dinegara ini.

Mengacu pada pertumbuhan kuantitatif koperasi Indonesia empat tahun terakhir, dari semula tercata 118.644 unit (2002) meroket menjadi lebih dari 123 ribu unit pada 2005 (Data Kementrian Negara Koperasi dan UKM, 2006). Hanya dalam tempo tiga tahun tak kurang 5.000 unit koperasi muncul bak cendawan di musim hujan. Ini juga bisa diartikan bahwa animo masyarakat masih terus meningkat dari masyarakat untuk menghidupkan perekonomian mereka melalui koperasi.

Tetapi kenyataannya, Kita, lanjut Islamingi dan Priono (2006) juga harus berlapang dada menerima kenyataan, bahwa disbanding BUMN dan swasta, koperasi belum memberikan kontribusi yang signifikan dalam perekonomian nasional. Sumbangan yang sangat kecil terhadap produk domestic bruto (PDB) memperlihatkan wajah lain dari perkembangan koperasi di Indonesia. Belum suksesnya Indonesia dalam mengembangkan perekonomian di tingkat pedesaan yang mengakibatkan tidak berkembangnya ekonomi rakyat, merupakan akibat kurang optimalnya pengembangan wadah koperasi sebagai penopang perekonomian nasional. Koperasi masih diposisikan dalam zona sub system-bagian dari system-swasta dan BUMN, dengan kedudukan yang tidak sederajad, Karena berada dalam posisi sub system, Koperasi di Indonesia kurang optimal dalam membangun jaringan kopeasi (coop-network) yang memadai, akibatnya banyak keuntungan-keuntungan ekonomis yang terseran swata dan BUMN.

Indikasi doxa dan symbolic violence juga dapat muncul dari Visi Membangun Koperasi Berkualitas. Maka diingatkan oleh Sularso (2006) bahwa jika 70,000 koperasi berkualitas ingin diwujudkan, perlu diadakan intervensi agar jumlah koperasi berkualitas terdongkrak mencapai jumlah yang dikehendaki. Intervensi dilakukan dengan memfasilitasi koperasi-koperasi yang mempunyai potensi untuk meningkatkan kualitasnya. Tetapi jika intervensi tersebut tidak tersambut dengan potensi internal yang tumbuh, maka tidak akan bermanfaat dan akan merusak koperasi. Umumnya intervensi pemerintah mengandung bahaya, menjadikan koperasi tergantung dan kehilangan keswadaya dan otonominya. Atau melakukan rekayasa penilaian dengan menurunkan kadar kriterianya sehingga lebih banyak koperasi yang bisa masuk kategori berkualitas. Intervensi pemerinyah belum tentu dapat menumbuhkan potensi internal koperasi dan rekayasa criteria klasifikasi hanya akan menghasilkan klasifikasi koperasi yang kualitasnya dibawah standar. Koperasi-nya sendiri tidak bergerak untuk meningkatkan kualitasnya.

Lebih lanjut Sularso (2006) menjelaskan umumnya pencapaian target pengembangan koperasi dilakukan dengan pendekatan formalistik, kurang memperhatikan substansi koperasi berkualitas. Untuk menghindari formalisme dalam membangun koperasi berkualitas, seharusnya mempertimbangkan substansi koperasi berkualitas, yaitu konsistensi terhadap nilai, prinsip dan tujuan koperasi, konsistensi terhadap fungsi dan peran koperasi, partisipasi anggota dan keputusan demokratik, pengelolaan berdasar good corporate governance, dan pertumbuhan berkelanjutan.

Bahkan kecendrungan gerak koperasi sekarang juga kembali ke logika awal pergerakan koperasi di masa koperasi dikenalkan di Indonesia, fungsi intermediasi. Hal ini terlihat dari makin menjamurnya Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi Simpan Pinjam. Perkembangan yang juga membesar juga bentuk Koperasi Serba Usaha, yang bergerak di bidang retail. Kebalikannya, koperasi produktif meskipun secaa sporadic banyak memiliki keanggotaan, omzet dan asset besar, tetapi kecendrungan terus menurun.

KESIMPULAN
Konsep kemandirian, kompetensi inti kekluargaan dan sinergi produktif-inermediasi-retail merupakan substansi pengembangan koperasi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang unik. Meskipun perkembangannya saat ini banyak tereduksi intervensi kebijakan dan subordinasi usaha besar. Diperlukan kebijakan, regulasi, supporting movement (bukannya intervention movement), dan strategic positioning (bukannya sub-ordinat positioning) berkenaan menumbuhkan kembali konsep kemandirian, kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail yang komprehensif. Paling pengting adalah menyeimbangkan kepentingan pemberdayaan ekonomi koperasi berbasis pada sinergi produktif-intermediasi-retail sesuai Ekonomi Natural model Hatta. Sinergi produktif-intermediasi-retail harus dijalankan dalam koridor kompetensi inti kekeluargaan. Artinya, pengembangan keunggulan perusahaan berkenaan inovasi teknologi dan produk harus dilandasi pada prinsip kekeluargaan. Induvidualitas anggota koperasi diperlukan tetapi, soliditas organisasi hanya bisa dijalankan ketika interaksi kekeluargaan dikedepankan.
Nama   : Zainul Arifin
NPM   : 27211720
Kelas   : 2EB09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar