KOPERASI WANITA
DENGAN PERBANKAN DALAM PENYALURAN KREDIT MIKRO BAGI USAHA PEREMPUAN
OLEH :
SULIKANTI AGUSNI
PERBANKAN, KOPERASI WANITA DAN
PENGUSAHA PEREMPUAN: TIGA RANGKAI SINERGI MENUJU KESUKSESAN DAN KEMAJUAN
Seperti
dijelaskan di atas, maka koperasi wanita dapat menjadi mitra kerja perbankan
dalam menyalurkan kreditnya. Koperasi wanita sendiri membuka peluang yang besar
bagi perempuan pengusaha yang menjadi anggota koperasi untuk dapat memanfaatkan
pinjaman yang disalurkan perbankan melalui koperasi. Dengan kesadaran diri (conscientious)
para anggota koperasi yang juga pengusaha, maka pengembalian kredit akan
betulbetul diperhitungkan dan dikendalikan bersama-sama oleh kelompok. Alhasil,
tidak akan terjadi tunggakan dan pengembalian ke bank pun dapat lancar.
Perbankan
sebagaimana fungsinya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak dalam bentuk pelayanan kredit dan jasa-jasa keuangan lainnya.
Bank juga memiliki community social responsibility (CSR) yang
menuntut agar bank juga memberikan binaan kepada masyarakat, tentunya lebih
banyak yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi setempat. Dalam hubungan
kerjasama dengan koperasi wanita, maka bank dapat sekaligus melakukan CSR
kepada kelompok anggota koperasi penerima kredit berupa binaan dalam upaya peningkatan
produksi, kualitas, pemasaran dan manajemen usaha.
Koperasi
wanita sebagai lembaga yang berbadan hukum dapat memobilisasi dana anggotanya
dan dana pinjaman sesuai dengan Undangundang Perbankan. Pinjaman yang diperoleh
dari perbankan dapat dikelola oleh koperasi sebagaimana disebutkan di atas
dengan strategi kelompok. Mengacu kepada pengalaman berbagai daerah, maka
sistem kelompok dan tanggung renteng dapat menjadi andalan keberhasilan. Bahkan
untuk koperasi wanita yang telah cukup mengakar pada masyarakat, pinjaman
sistem kelompok dapat diberikan juga kepada masyarakat miskin, seperti yang
telah dilakukan oleh Koperasi Mitra Usaha Mandiri (Warta Koperasi, 2007).
Anggota
Koperasi wanita yang tentunya diharapkan merupakan kelompok ekonomi produktif akan
memperoleh pinjaman melalui koperasi dengan ketentuan yang disepakati bersama.
Kesadaran anggota terhadap kewajiban mengembalikan pinjaman menjadi kunci utama
keberhasilan system kelompok dengan tanggung renteng. Kemitraan dengan bank
dapat membantu percepatan kemajuan dan pertumbuhan usaha perempuan.
Adanya
kerjasama dan sinergi antara ketiga unsur, bank, koperasi dan pengusaha
memberikan kesempatan semua pihak untuk berperan aktif dalam menyelenggarakan
tugas dan kewajibannya. Seharusnya hubungan ini berlaku timbal balik, dimana
pengusaha menyimpan uangnya ke koperasi, kemudian koperasi menaruh uangnya ke
bank dan bank memberikan pinjaman kembali ke koperasi dan seterusnya hingga
kembali kepada pengusaha/anggota koperasi. Permasalahannya kebiasaan menyimpan
di koperasi dan atau di bank belumlah menjadi kebiasaan yang membudaya bagi
masyarakat Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan kondisi perbankan di Jepang
yang terbentuk untuk membantu koperasinya. Koperasi di Jepang menjadi demikian
maju karena adanya jaringan kerja antara anggota koperasi, koperasi dan bank.
Prof.
DR. Wagiono Ismangil (Warta Koperasi, 2007) mengemukakan bahwa bersinergi
antara koperasi dengan korporat seperti perbankan harus pandai-pandai karena
kultur yang berbeda. Kemampuan sumber daya manusia dan manajemen koperasi
menjadi kunci keberhasil sinergi ini. Oleh sebab itu koperasi wanita harus
selalu mengaktualisasikan diri agar dapat mengetahui dan memahami kondisi di
luar koperasi. Penanganan unit simpan pinjam harus ditangani secara profesional,
sehingga sinergi yang diinginkan untuk keberhasilan semua pihak, anggota,
koperasi sendiri dan bank dapat dicapai.
Dapat dibayangkan, jika
ada 200 unit koperasi wanita dengan anggota 50 kelompok yang terdiri dari 10
orang usaha perempuan dengan pinjaman sebesar Rp 1 – 5 juta per kelompok, maka
dapat disalurkan dana sebesar 100 – 500 milyar rupiah. Dana ini akan tersebar
kepada usaha perempuan dan akan digulirkan kembali kepada kelompok lain dalam
kurun waktu tertentu. Seperti diketahui bahwa perempuan pengusaha umumnya
melunasi pinjamannya, maka dalam 5 tahun dapat dipastikan pertumbuhan ekonomi
keluarga perempuan pengusaha akan meningkat pesat. Hal ini dapat dilihat contoh
nyata yang diperoleh dari dana bergulir di Kabupaten Jembrana (Seputar
Indonesia, 24 Desember 2007). Jika mengacu kepada pengalaman desa Rarang, maka
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dana tersebut akan berkembang menjadi 2 kali lipat,
menjadi 200 milyar – satu triliun rupiah. Maka betapa besar manfaat yang diperoleh
baik oleh para perempuan pengusaha, koperasi wanita dan pihak bank itu sendiri.
Padahal diyakini jumlah koperasi wanita tentu lebih dari 200 buah, sayang data
koperasi wanita seluruh Indonesia belum dimiliki. Perempuan pengusaha
mendapatkan modal usaha sesuai dengan kemampuannya, koperasi wanita menjalankan
fungsi jatidiri koperasi, memberikan pelayanan bagi anggotanya, bank
mendapatkan manfaat dan keuntungan karena tidak harus mengurus nasabah dengan
pinjaman kecil-kecil, yang dinilai kurang efisien. Sinergi antar tiga unsur ini
dapat mendorong kesuksesan semua pihak.
PERAN PEMERINTAH
Pemerintah
semakin menyadari akan peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam
ketahanan perekonomian nasional. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah (UKM), Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian dan
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berupaya untuk meningkatkan
kapasitas dan layanan kepada UMKM ini. Lembaga-lembaga peneliti dan lembaga
swadaya masyarakat telah banyak melakukan kajian dan pendampingan langsung
kepada koperasi wanita. Namun sayang potensi koperasi wanita belum menjadi
perhatian dan focus semua pihak.
Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan melalui Forum Peningkatan Produktivitas Ekonomi
Perempuan (Forum PPEP) dan Forum Peduli Perempuan Pengusaha Mikro Indonesia
(FP3MI) melakukan koordinasi dan penggalangan opini tentang kemampuan perempuan
pengusaha. Instansi dan lembaga terkait juga mulai melirik akan kemampuan
perempuan, baik dalam kiprahnya sebagai pengusaha maupun pengelola organisasi
seperti koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mendorong koperasi wanita
untuk lebih agresif bergerak dalam penyaluran dana bergulir melalui Program
Pembiayaan Wanita Usaha Mandiri (P2WUM), program Perempuan Keluarga Sehat dan
Sejahtera (PERKASSA). Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian
memiliki kegiatan pemberdayaan perempuan melalui pelatihan-pelatihan untuk
meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan kelompok perempuan dalam aspek
perdagangan dan industri. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga
memberikan perhatian kepada kelompok perempuan yang dilatih untuk berproduksi
dan menjalankan aktivitas simpan pinjam untuk selanjutnya dihubungkan dengan
program-program yang ada dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Kerjasama
dan koordinasi sudah mulai terjalin.
Koordinasi dengan
pihak-pihak terkait, seperti perbankan, Perguruan Tinggi, dunia usaha juga perlu digalang untuk mengefektifkan
pemberdayaan perempuan. Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah menyalurkan
danadana programnya melalui Bank Pembangunan Daerah setempat, Bank Muamalat
Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Dengan demikian, koperasi wanita senantiasa
akan berhubungan terus dengan pihak bank-bank terkait.
PENUTUP
Koperasi wanita sudah tidak asing bagi masyarakat
Indonesia dan memiliki potensi dalam menjalankan jatidiri koperasi secara
konsekuen. Kemampuan koperasi wanita dan kemampuan anggotanya, terutama perempuan
pengusaha dalam menjalankan kewajibannya sebagai peminjam dana dari perbankan
seharusnya tidak perlu diragukan lagi.
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, perbankan
dapat menggunakan peran koperasi wanita dalam penyaluran kredit mikro kepada anggota
perempuan pengusaha. Permasalahannya pihak perbankan sering tidak melihat
pelaku sebagai individu tetapi lebih kepada korporasinya. Padahal dibalik
korporasi, berjalan tidaknya kredit mikro tersebut sangat tergantung dari pelaksananya.
Potensi perempuan pengusaha dan koperasi wanita harus benarbenar dipahami oleh
perbankan agar dapat mempercayai kemampuan mereka dalam melaksanakan
pengembalian kredit mikro.
Peran koperasi wanita sebagai mediasi antara
perbankan dan anggotanya, para perempuan pengusaha, menjadi sangat penting.
Koperasi wanita harus memperhatikan kedua belah pihak, kepada anggotanya yang membutuhkan
pinjaman modal usaha dan pola pinjaman yang sesuai bagi mereka, dan kepada
perbankan yang harus dipahami pola kredit dan perbedaannya dengan koperasi.
Dengan anggotanya koperasi wanita harus betul-betul memahami kondisi,
kebutuhan, permasalahan yang dihadapi. Dengan perbankan harus mengerti pola
pikir dan sistem yang dimiliki pihak bank agar koperasi wanita dapat
melaksanakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan.
Sinergi antara bank, koperasi wanita dan perempuan
pengusaha akan memberikan hasil yang baik dan saling menguntungkan. Perbankan
dengan koperasi wanita dapat melakukan bisnis seperti biasa yaitu dengan
memberikan pinjaman beserta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi koperasi
wanita. Koperasi wanita sendiri dapat memberikan layanan kepada kelompok perempuan
pengusaha sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Kelompok perempuan pengusaha
mendapatkan akses permodalan dan manfaatnya.
Koordinasi
perlu dilakukan pemerintah agar program-program instansi/sektor terkait dapat
saling bersinergi dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan melalui
pemberdayaan perempuan. Dalam hal ini dengan memberikan perhatian kepada
koperasi wanita yang sangat berpotensi dalam penyaluran kredit mikro kepada
usaha perempuan. Pendataan dan monitoring diperlukan agar keberhasilan koperasi
wanita dapat diketahui lebih rinci
hingga peningkatan kesejahteraan keluarga para anggotanya.
Nama : Zainul
Arifin
NPM :
27211720
Kelas : 2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar