Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam
bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan
dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu
kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai
kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan
melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar umum dan
prinsip akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang
terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi Profesional, Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan Supervisi, Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data Relevan yang Memadai, Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
- Kepatuhan terhadap Standar, Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
3. Prinsip-Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,
tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
- membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
- mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
- melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
- menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau
badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil
penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi
indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan
dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun
buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis
atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari
klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan
pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee Referal
- Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
- Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor
akuntan
publik
sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis.
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya
minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri
di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi
maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi Akuntan Publik.
Saat ini, asosiasi Akunansi Publik berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi Akuntansi Publik
merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian
luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen
jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan
tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan
keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan.
Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja
dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Sumber
:
nice artikel terimakasih
BalasHapus