Investasi
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya
berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan
datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak
inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real
asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah
aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah
surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu
entitas.
Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari
merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai
suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada
saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.
Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada asset finansial. Pasar
modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan
permintaan surat berharga.
Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai
surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable
securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan
informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset
finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan
dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
TEORI INVESTASI
Perhitungan
Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang
dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan /
kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi
merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal
periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang
tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal
adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
- Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang
tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan
(construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik,
mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau
gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada
umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi
dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
- Investasi persediaan
Berdasarkan
pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada
target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun
2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga.
Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih
10.000 unit merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan.
Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan /
keuntungan.
Kriteria
Investasi
Minimal
ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :
- Payback Period
Payback
period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang
direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai
titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi
dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback
ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5
tahun).
- Benefit / cost ratio (B/C Ratio)
B/C
Ratio mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil
output yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost).
Output yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B
= C yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.
- Net Present Value (NPV)
Keuntungan
lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung
selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih
inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima
jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar
daripada nilai sekarang dari biaya total.
- Internal Rate of return ( IRR )
Internal
rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung
pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat
pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana
investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat
pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%,
sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
- Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan
perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi
oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.
1.Kondisi
Internal Perusahaan
Kondisi
internal adalah factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya
tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut
berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin
tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian
yang diharapkan makin tinggi.
2.Kondisi
Eksternal Perusahaan
Kondisi
eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi
terutama adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi
domestic maupun internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi
nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat,
karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.
Selain
perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat
menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan
akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi
akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika
sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula
factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
- Biaya investasi
Yang
paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman ;
makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya
minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga
pinjaman rendah, minta akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya
tota investasi masih tinggi. Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah
kelembagaan.
- Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI)
1.Marginal
efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang
dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal
marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of
return) dari setiap tambahan barang modal.
2.Marginal
efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama
halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat
di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari
perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom
yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika
permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga
akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC
. kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment
(MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat
disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau
perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang
modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan
tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan
bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah
meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal.
Penanaman modal
dalam negeri (PMDN)
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha
Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
Pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
Pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
Pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu;
penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
Keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Penanaman Modal
Asing (PMA)
Pengertian
Penanaman Modal Asing
Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
- alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
- alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
- bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun
modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh
ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Bentuk Hukum,
Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut
pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai
orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum
Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan
mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang
tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang
modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha
perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya
penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan
ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia dengar,
Badan Usaha
Modal Asing
Dalam
pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
- Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
- Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
- pelabuhan-pelabuhan
- produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
- telekomunikasi
- Pelayaran
- Penerbangan
- air minum
- kereta api umum
- pembangkit tenaga atom
- mass media.
FAKTOR-FAKTOR
PENARIK MASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya
sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong
pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing
tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk
menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang
mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
- mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
- meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
- membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk
menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
faktor
eksternal dan faktor internal.
Faktor
eksternal yang mempengaruhinya adalah
- Kebijaksanaan dan political will negara pemilik modal
- Kurangnya kesempatan berusaha dinegara maju.
- Langka sumber daya.
- Nilai mata uang menaik.
- Perubahan teknologi.
Faktor
internal yang mempengaruhi adalah:
- Cicilan utang negara berkembang semakin membengkak.
- Kebijaksanaan dan situasi politik dinegara penerima.
- Tersedianya sumber daya yang melimpah.
- Laju pertumbuhan ekonomi
- Nilai mata uang yang menurun.
Dari
data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat sejak
diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997. Namun
setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA yang masuk
telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia, sektor yang
diminati oleh investor asing adalah sektor industri terutama makanan, tekstil
dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia yang melimpah
dan tidak memerlukan skill tinggi.
Negara
yang paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya
seperti Amerika Serikat dan Eropa, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang
dan Korea Selatan. Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir
modal ke negara lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang
mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal) saja.
Ditemukan
bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA
ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka
perlu untuk mencari sumber-sumber yang persepektif dapat dikembangkan seperti
sektor perkebunan dan perikanan karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang
kuat. Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia
karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena
itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan pendidikan
dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman
modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan tabungan
domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia.
Masih
tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk
mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu
sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.
Dari
berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan
penanaman modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian
ini ingin diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung
terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis
regresi. Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel
terhadap tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal
tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah
baik.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html