Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di
Indonesia
OLEH :
Hasbir Paserangi
JURNAL HUKUM NO.
EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 20 – 35
ABSTRACT
The problem in this research is on how far Act No.
19 of 2002 on Copyright reflects the provided in TRIPs. Can this Act on
Copyright be in synergy with the structure and legal culture of Indonesian
society in order to create a legal system which can generate justice, benefit,
and legal certainty? How is the form of copyright enforcement in computer
software can create an effective legal protection. This is a normative legal
research using some approaches which are statute approach, conceptual approach,
and comparative approach. While empirical legal research uses sociological approach.
The result of this research shows that principles
and provisions in TRIPs related to copyrights had been adopted in Act No. 19 of
2002 on Copyright. The concept of Intellectual Property Right is not yet in synergy
optimally with culture and legal awareness of Indonesian society. Legal
enforcement procedure on copyright in various countries has some similarities
which generally includes private procedure and criminal procedure and
administrative procedure.
Key
words : Legal protection, software, copyrights.
Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah
sejauhmanakah Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah
mencerminkan prinsip-prinsip dalam TRIPs? Apakah undang-undang tentang hak
cipta dapat bersinergi dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia
sehingga dapat mewujudkan sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat
dan kepastian hukum?Bagaimanakah bentuk penegakan hukum hak cipta software
program komputer dapat mewujudkan perlindungan hukum yang efekti.Penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu:
statuta approach, conseptual approach, dan comparative approach. Sedangkan
untuk empirical legal research, digunakan pendekatan sociological approach. Hasil
dari penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan
yang ada di TRIPs yang berkaitan dengan hak cipta telah diadopsi di dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Konsep Hak Kekayaan
Intelektual belum bersinergi secara maksimal dengan kultur dan kesadaran hukum
masyarakat bangsa Indonesia. Prosedur penegakan hukum di bidang hak cipta
memiliki persamaan di berbagai negara, yang umumnya mencakup prosedur perdata
dan prosedur pidana dan adminisratif.
Kata
kunci : Perlindungan hukum, program komputer, hak cipta
PENDAHULUAN
Salah satu konsekuensi dari ikut sertanya Indonesia
dalam perjanjian-perjanjian Internasional menyangkut perdagangan bebas dan
TRIPs (Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights) adalah keharusan
untuk mengurangi atau menghilangkan rintangan dalam perdagangan internasional
dan pengakuan terhadap perlunya perlindungan yang efektif terhadap Hak Kekayaan
Intelektual (HKI). Demikian pula harus ada kehendak untuk mengembangkan
prosedur pelaksanaan HKI dalam perdagangan bebas. Hal ini merupakan filosofi
dasar dari perjanjian TRIPs yang telah ditandatangani oleh Indonesia.
Permasalahan HKI adalah permasalahan yang terus
berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada awal
perkembangannya permasalahan tersebut sangatlah sederhana, misalnya: hanya
menyangkut tuntutan supaya dapat dikuasai dan dipergunakan untuk tujuan apapun,
apa yang sudah ditemukannya, diciptakannya dengan kemampuan tenaganya maupun intelektualnya;
siapakah yang berhak menjadi pemilik dari suatu hasil karya, bila bahan bakunya
berasal dari pihak lain, dan sebagainya. Permasalahanpun semakin majemuk dengan
terjadinya revolusi industri di Inggris maupun revolusi politik
di Prancis.
Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC) mengatur bahwa dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksiinstruksi tersbut.
Dalam tulisan ini, program komputer yang dimaksudkan
adalah perangkat lunak aplikasi (software aplikasi), bukan software operating
system. Walaupun UUHC telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap
perlindungan kepada pemegang hak cipta, namun dalam kenyataannya bahwa masih
ditemukan adanya penjualan komputer yang menggunakan software bajakan oleh
masyarakat (took komputer) yang pada akhirnya sangat merugikan pemegang hak
sesungguhnya yang telah mengorbankan tenaga, biaya dan waktu untuk menghasilkan
suatu karya cipta.
Berdasarkan fenomena-fenomena itu, diduga bahwa di
Indonesia banyak penjualan komputer dengan menggunakan program komputer
(software) bajakan. Hal tersebut melahirkan isu bahwa Undang-Undang No.19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta yang mengakomodir ketentuan-ketentuan TRIPs belum
bersinergi dengan struktur dan kultur hukum masyarakat Indonesia sehingga
perlindungan hukum hak cipta software program komputer belum dapat terwujud
sebagaimana mestinya.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
Pertama, sejauhmanakah UUHC sudah mencerminkan prinsipprinsip dalam TRIPs?
Kedua, sejauhmanakah ketentuan perundang-undangan tentang hak cipta dapat
bersinergi dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia sehingga dapat
mewujudkan sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian
hukum? Ketiga, bagaimanakah bentuk penegakan hukum hak cipta software program
komputer dapat mewujudkan perlindungan hukum yang efektif?
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah :Pertama, untuk memperoleh
pemahaman dan pengetahuan sejauhmana ketentuan yang ada dalam Undang-Undang
No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta sudah mencerminkan atau mengadopsi
prinsip-prinsip dalam TRIPs. Kedua, untuk menelaah, dan mengetahui
sejauhmana pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tentang hak cipta dapat
bersinergi dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia agar dapat
mewujudkan sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian
hukum. Ketiga, untuk menelaah dan mengetahui bagaimanakah bentuk
penegakan hukum hak cipta software program komputer dapat mewujudkan
perlindungan hukum yang efektif.
Metode Penelitian
Penelitian
ini adalah penelitian hukum (legal research) karena mengkaji ketentuan dan
prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang Hak Cipta Program Komputer. Penggunaan
tipe ini dimaksudkan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam
keterkaitan dengan teori yang melandasi prinsip-prinsip yang ada di TRIPs
terhadap beberapa ketentuan dan prinsip hukum yang mengatur tentang hak cipta
di Indonesia.
Penelitian
ini terdiri dari Normative Legal Research dan Empirical Legal Research. Untuk
Normative Legal Research, digunakan pendekatan, yaitu: statuta approach, conseptual
approach, dan comparative approach. Sedangkan untuk Empirical Legal Research, digunakan
pendekatan sociological approach. Teknik analisis yang digunakan adalah
penalaran dan argumentasi hukum untuk menjawab isu-isu penelitian yang diajukan
sesuai pendekatan yang digunakan.
Nama : Zainul
Arifin
NPM :
27211720
Kelas : 2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar