Minggu, 05 Mei 2013

REVIEW 1 : ABSTRAK, PENDAHULUAN, RUMUSAN MASALAH, TUJUAN PENELITIAN & METODE PENELITIAN


Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesia

OLEH :
Hasbir Paserangi
JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 18 OKTOBER 2011: 20 – 35

ABSTRACT
The problem in this research is on how far Act No. 19 of 2002 on Copyright reflects the provided in TRIPs. Can this Act on Copyright be in synergy with the structure and legal culture of Indonesian society in order to create a legal system which can generate justice, benefit, and legal certainty? How is the form of copyright enforcement in computer software can create an effective legal protection. This is a normative legal research using some approaches which are statute approach, conceptual approach, and comparative approach. While empirical legal research uses sociological approach.

The result of this research shows that principles and provisions in TRIPs related to copyrights had been adopted in Act No. 19 of 2002 on Copyright. The concept of Intellectual Property Right is not yet in synergy optimally with culture and legal awareness of Indonesian society. Legal enforcement procedure on copyright in various countries has some similarities which generally includes private procedure and criminal procedure and administrative procedure.
Key words : Legal protection, software, copyrights.

Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauhmanakah Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah mencerminkan prinsip-prinsip dalam TRIPs? Apakah undang-undang tentang hak cipta dapat bersinergi dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia sehingga dapat mewujudkan sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum?Bagaimanakah bentuk penegakan hukum hak cipta software program komputer dapat mewujudkan perlindungan hukum yang efekti.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: statuta approach, conseptual approach, dan comparative approach. Sedangkan untuk empirical legal research, digunakan pendekatan sociological approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang ada di TRIPs yang berkaitan dengan hak cipta telah diadopsi di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Konsep Hak Kekayaan Intelektual belum bersinergi secara maksimal dengan kultur dan kesadaran hukum masyarakat bangsa Indonesia. Prosedur penegakan hukum di bidang hak cipta memiliki persamaan di berbagai negara, yang umumnya mencakup prosedur perdata dan prosedur pidana dan adminisratif.
Kata kunci : Perlindungan hukum, program komputer, hak cipta

PENDAHULUAN
Salah satu konsekuensi dari ikut sertanya Indonesia dalam perjanjian-perjanjian Internasional menyangkut perdagangan bebas dan TRIPs (Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights) adalah keharusan untuk mengurangi atau menghilangkan rintangan dalam perdagangan internasional dan pengakuan terhadap perlunya perlindungan yang efektif terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Demikian pula harus ada kehendak untuk mengembangkan prosedur pelaksanaan HKI dalam perdagangan bebas. Hal ini merupakan filosofi dasar dari perjanjian TRIPs yang telah ditandatangani oleh Indonesia.

Permasalahan HKI adalah permasalahan yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada awal perkembangannya permasalahan tersebut sangatlah sederhana, misalnya: hanya menyangkut tuntutan supaya dapat dikuasai dan dipergunakan untuk tujuan apapun, apa yang sudah ditemukannya, diciptakannya dengan kemampuan tenaganya maupun intelektualnya; siapakah yang berhak menjadi pemilik dari suatu hasil karya, bila bahan bakunya berasal dari pihak lain, dan sebagainya. Permasalahanpun semakin majemuk dengan terjadinya revolusi industri di Inggris maupun revolusi politik
di Prancis.

Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC) mengatur bahwa dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksiinstruksi tersbut.

Dalam tulisan ini, program komputer yang dimaksudkan adalah perangkat lunak aplikasi (software aplikasi), bukan software operating system. Walaupun UUHC telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan kepada pemegang hak cipta, namun dalam kenyataannya bahwa masih ditemukan adanya penjualan komputer yang menggunakan software bajakan oleh masyarakat (took komputer) yang pada akhirnya sangat merugikan pemegang hak sesungguhnya yang telah mengorbankan tenaga, biaya dan waktu untuk menghasilkan suatu karya cipta.

Berdasarkan fenomena-fenomena itu, diduga bahwa di Indonesia banyak penjualan komputer dengan menggunakan program komputer (software) bajakan. Hal tersebut melahirkan isu bahwa Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mengakomodir ketentuan-ketentuan TRIPs belum bersinergi dengan struktur dan kultur hukum masyarakat Indonesia sehingga perlindungan hukum hak cipta software program komputer belum dapat terwujud sebagaimana mestinya.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: Pertama, sejauhmanakah UUHC sudah mencerminkan prinsipprinsip dalam TRIPs? Kedua, sejauhmanakah ketentuan perundang-undangan tentang hak cipta dapat bersinergi dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia sehingga dapat mewujudkan sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum? Ketiga, bagaimanakah bentuk penegakan hukum hak cipta software program komputer dapat mewujudkan perlindungan hukum yang efektif?

Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah :Pertama, untuk memperoleh pemahaman dan pengetahuan sejauhmana ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta sudah mencerminkan atau mengadopsi prinsip-prinsip dalam TRIPs. Kedua, untuk menelaah, dan mengetahui sejauhmana pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tentang hak cipta dapat bersinergi dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia agar dapat mewujudkan sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum. Ketiga, untuk menelaah dan mengetahui bagaimanakah bentuk penegakan hukum hak cipta software program komputer dapat mewujudkan perlindungan hukum yang efektif.

Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) karena mengkaji ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang Hak Cipta Program Komputer. Penggunaan tipe ini dimaksudkan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam keterkaitan dengan teori yang melandasi prinsip-prinsip yang ada di TRIPs terhadap beberapa ketentuan dan prinsip hukum yang mengatur tentang hak cipta di Indonesia.

Penelitian ini terdiri dari Normative Legal Research dan Empirical Legal Research. Untuk Normative Legal Research, digunakan pendekatan, yaitu: statuta approach, conseptual approach, dan comparative approach. Sedangkan untuk Empirical Legal Research, digunakan pendekatan sociological approach. Teknik analisis yang digunakan adalah penalaran dan argumentasi hukum untuk menjawab isu-isu penelitian yang diajukan sesuai pendekatan yang digunakan.

Nama   : Zainul Arifin
NPM   : 27211720
Kelas   : 2EB09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar