Rabu, 06 Mei 2015

AKUNTANSI INTERNATIONAL (Softskill)

GLOBAL VS REGIONAL

Disini akan dibahas tentang otoritas jasa keuangan dan bagaimana perkembangan industri perbankan di Indonesia dan dunia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.

Harapan penataan melalui UU No.21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan :
  1. Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
  2. Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.


Fungsi OJK adalah:
  1. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
  2. Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  3. Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
  4. Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.


Tujuan dalam pembentukan OJK:
  1. Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  2. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
  3. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.


Visi dan Misi OJK
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


BANK UMUM
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: (1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. (2) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. (3) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah. (4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI). (5) Obligasi. (6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun. (7) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu Bank Umum dapat pula:
  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.


Perkembangan Perbankan di Indonesia dan Dunia
Perekonomian dunia secara umum masih melanjutkan pemulihan terutama didorong oleh perbaikan perekonomian Amerika Serikat. Sementara negara maju yang lain seperti Eropa dan Jepang serta negara-negara berkembang lainnya masih mengalami perlambatan pertumbuhan akibat permasalahan struktural ekonomi yang belum selesai.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia secara tahunan tercatat sebesar 5,01%, mengalami perlambatan dibanding 2013. Dari sisi domestik, perlambatan pertumbuhan tersebut didorong oleh terbatasnya konsumsi pemerintah seiring penghematan anggaran dan terbatasnya kegiatan investasi. Dari sisi eksternal, melemahnya permintaan global, menurunnya harga komoditas dunia, dan kebijakan pembatasan ekspor mineral dan batubara telah mengakibatkan pelemahan di kinerja ekspor. Selain itu, solidnya pemulihan ekonomi Amerika Serikat dan ekspektasi kenaikan Fed Funds Rate juga telah menyebabkan penguatan Dollar Amerika Serikat terhadap mata uang hampir sebagian besar mata uangglobal termasuk Indonesia. Hingga akhir 2014, nilai tukar rupiah terdepresiasi sebesar 1,8%.

Ketahanan industri perbankan nasional pada akhir 2014 relatif kuat. Hal ini diindikasikan dengan tingkat permodalan yang stabil dan relatif tinggi, di atas persyaratan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM). Rasio KPMM industri perbankan secara rata-rata berada dikisaran 19,8% meningkat dari 19,5% pada triwulan sebelumnya. Kinerja perbankan juga masih baik, tercermin dari rasio Return on Assets (ROA) industri perbankan yang mencapai 2,87% dan Net Interest Margin (NIM) sebesar 4,24%, relatif stabil dibandingkan periode sebelumnya. Profitabilitas perbankan tersebut relatif tinggi dibandingkan peer countries di kawasan ASEAN.

Zainul Arifin
27211720
4EB09

Sumber :


Rabu, 08 April 2015

AKUNTANSI INTERNATIONAL (Softskill)

PERKEMBANGAN AKUNTANSI ASIA
Disini akan dibahas mengenai perkembangan sistem akuntansi yang ada dan digunakkan dibeberapa negara, yaitu negara India, China dan Jepang.

JEPANG
Pembukuan dan laporan keuangan di Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestik dan internasional. Pada setengah awal abad ke-20, pemikiran akuntansi merupakan refleksi adanya pengaruh jerman, sisa abad selanjutnya adalah pemikiran AS. Pada 2001 terjadi perubahan yang besar dengan pembentukan organisasi-organisasi pengaturan standarisasi akuntansi sektor swasta. Untuk memahami sistem pembukuan Jepang, kita harus memahami budaya, praktik bisnis dan sejarah Jepang. Perusahaan Jepang memiliki ketertarikan ekuitas tersendiri, dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi yang lain. Keterhubungan daerah investasi industri konglomerat  raksasa ini disebut keiretsu.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang perusahaan (companuy low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular”.

Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Proteksi pemegang saham dan kreditor merupakan prinsip dasar, dengan kepercayaan yang tinggi pada patokan harga perolehan. Pengungkapan pada kelayakan kredit dan kemungkinan untuk mendapatkan untung karena distribusi deviden menjadi hal yang diutamakan. Semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi. Japanese institute of Certified Publik Accountants (JICPA) merupakan organisasi profesional dari CPAs di jepang. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JICPA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standarisasi akuntansi. Standarisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JICPA. Certified Public Accountant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintah, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di jepang. Hal ini dicantumkan dalam FSA pada tahun 2004. Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi.

Berdasarkan Undang-undang perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kualifikasi profesional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Audit berwenang biasanya fokus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya atau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaan terhadap laporan dan catatan keuangan, serta harus dilakukan oleh akuntan publik bersertifikasi (certified public accountans - CPAs).

Laporan Keuangan
Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenang untuk disetujui pada saat rapat pemegang saham, yang isinya antara lain:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
  4. Laporan bisnis
  5. Jadwal terkait

Ada beberapa jadwal pendukung yang juga dibutuhkan, tetapi terpisah dari catatan, yaitu :
  • Perubahan pada obligasi dan utang jangka pendek dan panjang
  • Perubahan pada aktiva tetap dan akumulasi penyusutan
  • Aset yang dijaminkan
  • Jaminan hutang
  • Perubahan pencadangan
  • Jumlah dari dan untuk pemegang saham
  • Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan serta jumlah saham anak perusahaan
  • Penerimaan dari anak perusahaan
  • Transaksi dengan direktur, auditor berwenang, pemegang saham dan pihak ketiga yang menghasilkan konflik kepentingan
  • Pembayaran gaji kepada direktur dan auditor berwenang


Patokan Akuntansi
Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengontrol perusahaan lainnya. Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian. Goodwill dihitung dengan dasar harga pasar aset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai. Metode ekuitas digunkan untuk investasi dalam perusahaan afiliasi ketika perusahaan induk memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan finansial. Metode ekuitas juga digunakan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang profesional tidak diperbolehkan. Dibawah standar stimulasi mata uang, aset dan kewajiban dari anak perusahaan asing dihitung dengan tingkat kurs saat itu (akhir tahun), pendapatan dan beban dalam rata-rata, serta penyesuaian pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham.

Persediaan yang harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling populer. Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Aset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hukum perpajakan. Metode declining balance (saldo menurun) merupakan metode depresiasi paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai.

Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapkan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunakan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Dibutuhkan cadangan: setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan sejumlah minimal 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwenang hingga cadangan mencapai 25 persen dari saham.

CINA
Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih dalam kendali partai komunis. Pada 1993, kepemimpinan cina menyetujui reformasi jangka panjang lagi yang dimaksudkan supaya memberikan fleksibilitas yang lebih pada institusi yang berorientasi pasar.

Karakteristik dasar akuntansi cina dimulai sejak pembentukan RRC pada tahun 1949 menerapkan sistem ekonomi terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola marxis meniru sistem kesatuan soviet. Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap, fitur utamanya adalah orientasi pengaturan dana dimana dana berarti properti, barang dan material yang digunakan dalam produksi. Pelaporan keuangan ditekankan adanya neraca, yang merefleksikan sumber daya dan kebijakan pemerintah.

Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagai ekonomi hibrid, di mana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem berorientasi pasar.

Melihat perkembangan sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan akuntansi di Cina juga berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
The state council/dewan pemerintah (sebuah lembaga eksekutif yang berhubungan dengan kabinet) mengeluarkan aturan pelaporan dan akuntansi keuangan perusahaan (Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises-FARR). Semua peraturan fokus pada pembukuan, persiapan laporan keuangan, praktik pelaporan dan akuntansi keuangan lainnya dan berbagai hal tentang pelaporan.
Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE), adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang ada, yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina dengan praktik internasional.

Kemudian, pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (The China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi.

Tahun 2006 sebuah susunan baru ASBE telah dikeluarkan dengan pendekatan big bang mengenai konvergensi. Komisi pengaturan sekuritas cina CSRC mengatur 2 bursa saham cina : Shanghai, yang dibuka tahun 1990, dan shanzen, yang dibuka tahun 1991. Sampai tahun 1995 cina memiliki 2 organisasi akuntansi profesional. CICPA didirikan tahun 1988 mengatur sektor perusahaan swasta. CACPA bertanggungjawab atas audit perusahaan-perusahaan pemerintah dan dibawah otorisasi agen yang terpisah, badan administrasi audit negara. Pada tahun 1995 CICPA dan CACPA bergabung, dengan mengusung nama CICPA, mengembangkan standar pengauditan dan bertanggungjawab atas kode etik profesional.

Pelaporan Keuangan
  • Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan.
  • Laporan Keuangan terdiri atas:

  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan arus kas
  4. Laporan perubahan ekuitas
  5. Catatan


Patokan Akuntansi
  • Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian.
  • Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill.
  • Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
  • Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan.
  • Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
  • Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata.


INDIA
Perekonomian eropa mulai bersaing dengan india setelah portugis tiba pada tahun 1498. Benteng luar pertama orang inggris dibentuk diperusahaan india bagian selatan tahun 1619 dan satuan perdagangan terus menerus dibuka dibagian lain selama tahun 1850-an. Demonstrasi masa terhadap aturan kolonial inggris mulai pada tahun 1920-an dibawah kepemimpinan Mohandas Gandhi dan Jawaharlal Nehru.

Dari 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi india digolongkan dengan bergaya program sosialis pemerintah terpusat dan industri pengganti barang impor. Menghadapi krisis ekonomi pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada tahun 1991. Perubahan yang dimulai 1991 telah memutus kendali birokrasi dan mendorong terciptanya pasar yang lebih kompetitif.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
  1. Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa inggris
  2. Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi, (a) Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan, (b) Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda
  3. Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi
  4. Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau (Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar
  5. Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India (SEBI)


Pelaporan Keuangan
  1. Neraca dua tahun
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Arus Kas
  4. Kebijakan Akuntansi dan Catatan


Perusahaan yang tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan intinya saja. Laporan keuangan harus menyajikan pandangan yang adil dan benar, namun tidak tidak ada penolakan kebenaran dan keadilan

Pengukuran Akuntansi
  • Penggabungan
  • Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation
  • Goodwill
  • Dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya).
  • Penilaian asset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan asset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun
  • Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata
  • Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa
  • Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus
Zainul Arifin
27211720
4EB09

Daftar pustaka:
Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.

Selasa, 06 Januari 2015

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK (SOFTSKILL)

Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)

Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
  • Kompetensi Profesional, Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
  • Kecermatan dan Keseksamaan Profesional, Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
  • Perencanaan dan Supervisi, Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
  • Data Relevan yang Memadai, Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
  • Kepatuhan terhadap Standar, Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.


3. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
  • Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
  • Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.


3. Tanggung jawab kepada klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
  • membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan   aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
  • mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  • melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
  • menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.


Fee Profesional

Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

4Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. 

Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5. Tanggung jawab dan praktik lain
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

Komisi dan Fee Referal
  • Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
  • Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.


Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.

Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi Akuntan Publik. Saat ini, asosiasi Akunansi Publik berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi Akuntansi Publik merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.

Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.

Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Sumber :