GLOBAL VS REGIONAL
Disini akan dibahas tentang otoritas jasa keuangan
dan bagaimana perkembangan industri perbankan di Indonesia dan dunia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan
seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana
pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di
Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik
segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.
Harapan penataan
melalui UU No.21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan :
- Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
- Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.
Fungsi OJK
adalah:
- Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
- Menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
- Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
Tujuan dalam
pembentukan OJK:
- Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
- Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
- Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
Visi dan Misi OJK
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa
keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan
mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional
yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
BANK UMUM
Pada
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Kegiatan Usaha
Bank Umum
Kegiatan usaha
yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: (1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. (2) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. (3) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah. (4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI). (5) Obligasi. (6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun. (7) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bank
Umum dapat pula:
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Perkembangan Perbankan di Indonesia dan Dunia
Perekonomian dunia secara umum masih melanjutkan
pemulihan terutama didorong oleh perbaikan perekonomian Amerika Serikat.
Sementara negara maju yang lain seperti Eropa dan Jepang serta negara-negara
berkembang lainnya masih mengalami perlambatan pertumbuhan akibat permasalahan
struktural ekonomi yang belum selesai.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia secara tahunan
tercatat sebesar 5,01%, mengalami perlambatan dibanding 2013. Dari sisi
domestik, perlambatan pertumbuhan tersebut didorong oleh terbatasnya konsumsi
pemerintah seiring penghematan anggaran dan terbatasnya kegiatan investasi.
Dari sisi eksternal, melemahnya permintaan global, menurunnya harga komoditas
dunia, dan kebijakan pembatasan ekspor mineral dan batubara telah mengakibatkan
pelemahan di kinerja ekspor. Selain itu, solidnya pemulihan ekonomi Amerika
Serikat dan ekspektasi kenaikan Fed Funds Rate juga telah menyebabkan penguatan
Dollar Amerika Serikat terhadap mata uang hampir sebagian besar mata uangglobal
termasuk Indonesia. Hingga akhir 2014, nilai tukar rupiah terdepresiasi sebesar
1,8%.
Ketahanan
industri perbankan nasional pada akhir 2014 relatif kuat. Hal ini diindikasikan
dengan tingkat permodalan yang stabil dan relatif tinggi, di atas persyaratan
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM). Rasio KPMM industri perbankan secara
rata-rata berada dikisaran 19,8% meningkat dari 19,5% pada triwulan sebelumnya.
Kinerja perbankan juga masih baik, tercermin dari rasio Return on Assets (ROA)
industri perbankan yang mencapai 2,87% dan Net Interest Margin (NIM) sebesar
4,24%, relatif stabil dibandingkan periode sebelumnya. Profitabilitas perbankan
tersebut relatif tinggi dibandingkan peer countries di kawasan
ASEAN.
Zainul Arifin
27211720
4EB09
Sumber :