Ethical Governance (Etika Pemerintahan)
Ethichal
Governance (etika pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia.
Etika pemerintahan
ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governanc. Menurut Bank Dunia
(World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Sedangkan
menurut Finance Committee on Corporate Goverance (LCCG) Malaysia mendefinisikan
Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan
dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Jadi, Good
Corporate Governance/Ethical Governance (etika pemerintahan) adalah kumpulan hukum,
peraturan dan kaidah-kaidah untuk berperilaku yang baik dan benar dalam
akivitas perusahaan.
Governace System
Ada beberapa
jenis sistem Governance System (sistem pemerintahan), yaitu:
- Sistem presidensial yaitu sistem pemerintahan Negara republic di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
- Sistem parlemen yaitu sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
- Sistem referendum atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amandemen konstitusi atau undang-undang baru atau peribahan wilayah suatu negara.
Budaya Etika
Dalam bisnis
budaya etika diartikan bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Dan penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Contohnya apabila
sebuah perusahaan etis, maka pemimpinnya juga harus etis.
Tugas pemimpin
perusahaan adalah untuk memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di sluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai.
Langkah-langkah
penerapan budaya etika:
- Menetapkan credo: Perusahaan Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
- Menetapkan program etika: Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
- Menetapkan kode etik perusahaan: Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate
Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun
praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance,
dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board
Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
Kode
Periaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Ada dua tahap yg dilakukan untuk
melakukan evaluasi, yaitu:
- Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Asseement)
- Penyusunan pedoman-pedoman
Zainul Arifin
27211720
4EB09
Sumber:
http://rhinii.wordpress.com/2013/12/28/etika-governance/